DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut terdakwa Dedi Saputra dengan hukuman empat tahun penjara dalam perkara dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian yang disebarluaskan melalui media sosial TikTok.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh menegaskan komitmennya untuk mengawal dan menyeluruh proses hukum kasus dugaan penistaan agama yang menyeret seorang pria bernama Dedi Saputra atau DS.
